|
BALAI BAHASA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH  A. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September Tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Bahasa. Dalam keputusan tersebut dibentuk Kantor Bahasa Palangkaraya, kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003, tanggal 17 Oktober 2003, tentang perubahan Kantor Bahasa Palangkaraya menjadi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional yang baru, Nomor 5/16/2005, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut. 1) Kedudukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, di bidang penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah, terutama Provinsi Kalimantan Tengah. 2) Tugas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Bahasa. 3) Fungsi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah adalah: a. Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah; b. Perencanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan; c. Koordinasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah; d. Pelaksanaan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya; e. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya; f. Pelaksanaan pengembangan jaringan informasi kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya; g. Pelaksanaan urusan ketatausahaan. B. Struktur Organisasi Untuk dapat menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki susunan organisasi sebagai berikut. 1) Kepala, 2) Subbagian Tata Usaha, 3) Subbidang Pengkajian, 4) Subbidang Pengembangan, 5) Subbidang Pembinaan, dan 6) Kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi tersebut dapat juga dilihat pada diagram berikut. C. Visi dan Misi Visi Terwujudnya lembaga penelitian yang unggul dan pusat informasi serta pelayanan yang prima di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang berwibawa dan bahasa perhubungan luas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya membangun bangsa yang lebih beradab dan bermartabat. Misi 1) Meningkatkan mutu bahasa dan sastra di Provinsi Kalimantan Tengah. 2) Meningkatkan sikap positif masyarakat Kalimantan Tengah terhadap bahasa dan sastra Indonesia dan Daerah. 3) Mengembangkan bahan dan sarana informasi kebahasaan dan kesastraan. 4) Mengembangkan tenaga kebahasaan dan kesastraan. 5) Meningkatkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan. 6) Mengembangkan pengelolaan kelembagaan.
|